Find Us On Social Media :

Jarang Dipahami Berikut Usia Maksimal Anak yang Berhak Terima Pensiun

Batas anak yabg terima pensiun

GridFame.id – Pemerintah telah menetapkan batas uang pensiun bagi PNS.

Namun tidak semua orang paham siapa saja yang berhak atas pensiun tersebut.

Termasuk batas usia maksimal anak yang berhak atas terima pensiun PNS tersebut.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan para pejabat negara yang masuk masa purnabakti akan mendapatkan pensiun setiap bulan.

Pensiun adalah jaminan tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri serta pejabat negara yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri kepada negara.

Biasanya setelah meninggal isteri/suami atau anaknya PNS akan mendapatkan pensiunan.

Anak akan menjadi penerima pensiun jika PNS tidak lagi mempunyai seorang suami/isteri yang berhak untuk menerimanya.

Tetapi tahukah Anda ternyata ada batas usia masimal anak untuk terima pensiun PNS.

Batas Usia Anak dalam Terima Pensiun PNS

Adapun aturan ini dijelaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Di mana bagi PNS, pensiun diatur salah satunya dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969.

Baca Juga: Berbeda Tiap Golongan Ini Besaran Uang Pensiunan PNS yang Diterima per Bulan

Merujuk pada undang-undang ini, disebutkan anak berhak terima pensiun janda atau bagian pensiun anda adalah anak pada waktu pegawai atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia: