Find Us On Social Media :

Jarang Dipahami Berikut Usia Maksimal Anak yang Berhak Terima Pensiun

Batas anak yabg terima pensiun

GridFame.id – Pemerintah telah menetapkan batas uang pensiun bagi PNS.

Namun tidak semua orang paham siapa saja yang berhak atas pensiun tersebut.

Termasuk batas usia maksimal anak yang berhak atas terima pensiun PNS tersebut.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan para pejabat negara yang masuk masa purnabakti akan mendapatkan pensiun setiap bulan.

Pensiun adalah jaminan tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri serta pejabat negara yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri kepada negara.

Biasanya setelah meninggal isteri/suami atau anaknya PNS akan mendapatkan pensiunan.

Anak akan menjadi penerima pensiun jika PNS tidak lagi mempunyai seorang suami/isteri yang berhak untuk menerimanya.

Tetapi tahukah Anda ternyata ada batas usia masimal anak untuk terima pensiun PNS.

Batas Usia Anak dalam Terima Pensiun PNS

Adapun aturan ini dijelaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Di mana bagi PNS, pensiun diatur salah satunya dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969.

Baca Juga: Berbeda Tiap Golongan Ini Besaran Uang Pensiunan PNS yang Diterima per Bulan

Merujuk pada undang-undang ini, disebutkan anak berhak terima pensiun janda atau bagian pensiun anda adalah anak pada waktu pegawai atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia:

Belum mencapai usia 25 tahun, tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau belum nikah atau belum pernah nikah.

Pendaftaran anak sebagai yang pihak berhak menerima pensiun janda/duda ini harus dilakukan oleh pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang bersangkutan.

Untuk anak para pejabat atau pegawai lembaga negara, ketentuan mengenai hak anak mendapatkan pensiun orang tuanya tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 1980.

Secara garis besar, syarat bagi anak pejabat negara untuk mendapatkan pensiun sama dengan PNS.

Mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 1980, jika pimpinan atau anggota lembaga negara meninggal sementara ia tidak mempunyai istri/suami yang berhak menerima pensiun janda/duda, atau janda/duda yang bersangkutan kawin lagi, atau meninggal, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak.

Besarnya pensiun anak tersebut sama dengan pensiun janda/duda.

Adapun anak yang berhak mendapatkan pensiun anak adalah anak yang belum mencapai usia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan yang tetap, atau belum pernah kawin

Sedangkan untuk anak prajurit TNI dan anggota Polri, ketentuan mengenai hak anak mendapatkan pensiun diatur oleh UU Nomor 6 Tahun 1966.

Merujuk pada undang-undang ini, pensiun yang diterima anak disebut dengan tunjangan yatim piatu.

Tunjangan yatim piatu diberikan kepada setiap anak yang sah (anak kandung) dari prajurit TNI atau anggota Polri yang meninggal dan tidak meninggalkan istri/suami.

 Baca Juga: Masa Kerja dan Usia Honorer yang Bisa Langsung Diangkat Jadi CPNS 2023 Anda Termasuk?