Find Us On Social Media :

Tak Harus ke Samsat Ini Cara Bayar Pajak Motor Secara Online

GridFame.id – Berencana bayar pajak motor dalam waktu dekat?

Saaat ini bayar pajak motor sudah bisa dilakukan secara online lho.

Anda tak perlu repot lagi datang ke Samsat untuk bayar pajak motor lebih praktis dan mudah ya!

Seperti yang kita tahu, kendaraan bermotor memiliki pajak yang harus dibabayarkan setiap tahunnya.

Untuk nominalnya beragam yakni tergantung dari kendaraaan yang Anda miliki masing-0 masing.

Dengan semakin berkembangnya teknologi, bayar pjaka motor sudah bisa dilakukan secara online.

Pemilik kendaraan yang ingin bayar pajak motor cukup sediakan hp serta internet yang stabil untuk melakukan bayar pajak.

Nantinya pembayaran pajak secara online dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Aplikasi tersebut sudah didukung baik di Android maupun di Appstore.

Bagaimana cara menggunakannya?

Dikutip dari laman samsatdigital.id ini cara menggunakan aplikasi signal untuk bayar pajak online.

Baca Juga: Gampang Dilakukan Berikut Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Online

Pertama Anda harus melakukan register akun terlebih dulu

Jika berhasil langkah selanjutnya Anda tinggal mendaftarkan kendaraan milik sendiri ke aplikasi SIGNLAL

Cararanya dengan pilih menu ‘Tambah Kendaraan Bermotor’

Masukkan nomor registrasi dan 5 digit terakhir nomor rangka

Selanjutnya lakukan pengesahan STNK dengan memilih fitur ‘Pendaftaran Pengesahan STNK’ di bagian tengah sebelah bawah

Akan muncul detail informasi nominal yang harus dibayarkan

Setelah muncul notifikasi, pilih cara pembayaran maka kode bayar akan otomatis muncul

Klik ‘Lanjut’ dan pilih cara pembayaran yang sesuai dengan bank yang ada

Selesai

Lebih praktis bukan?

 Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain Bisa Lewat Ponsel Begini Caranya