GridFame.id – Berencana bayar pajak motor dalam waktu dekat?
Saaat ini bayar pajak motor sudah bisa dilakukan secara online lho.
Anda tak perlu repot lagi datang ke Samsat untuk bayar pajak motor lebih praktis dan mudah ya!
Seperti yang kita tahu, kendaraan bermotor memiliki pajak yang harus dibabayarkan setiap tahunnya.
Untuk nominalnya beragam yakni tergantung dari kendaraaan yang Anda miliki masing-0 masing.
Dengan semakin berkembangnya teknologi, bayar pjaka motor sudah bisa dilakukan secara online.
Pemilik kendaraan yang ingin bayar pajak motor cukup sediakan hp serta internet yang stabil untuk melakukan bayar pajak.
Nantinya pembayaran pajak secara online dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Aplikasi tersebut sudah didukung baik di Android maupun di Appstore.
Bagaimana cara menggunakannya?
Dikutip dari laman samsatdigital.id ini cara menggunakan aplikasi signal untuk bayar pajak online.
Baca Juga: Gampang Dilakukan Berikut Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Lewat Tokopedia
Cara Bayar Pajak Online
Pertama Anda harus melakukan register akun terlebih dulu
Jika berhasil langkah selanjutnya Anda tinggal mendaftarkan kendaraan milik sendiri ke aplikasi SIGNLAL
Cararanya dengan pilih menu ‘Tambah Kendaraan Bermotor’
Masukkan nomor registrasi dan 5 digit terakhir nomor rangka
Selanjutnya lakukan pengesahan STNK dengan memilih fitur ‘Pendaftaran Pengesahan STNK’ di bagian tengah sebelah bawah
Akan muncul detail informasi nominal yang harus dibayarkan
Setelah muncul notifikasi, pilih cara pembayaran maka kode bayar akan otomatis muncul
Klik ‘Lanjut’ dan pilih cara pembayaran yang sesuai dengan bank yang ada
Selesai
Lebih praktis bukan?
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain Bisa Lewat Ponsel Begini Caranya