Find Us On Social Media :

Nahloh! UU Terbaru Sebut Ganggu Tetangga dan Berisik Tengah Malam Bisa Didenda 10 Juta, Ternyata Begini Penjelasannya

GridFame.id - Pengesahan RKUHP terbaru kini tengah hangat jadi perbincangan.

Pasalnya, ada banyak undang-undang baru yang menarik untuk dibahas.

Salah satunya adalah soal hidup bertetangga yang tak jarang mengalami benturan hingga terjadi perpecahan.

Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan DPR pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022), diatur bahwa seseorang yang berisik tengah malam bisa dipidana.

Berisik di malam hari dikategorikan sebagai gangguan terhadap ketentraman lingkungan dan rapat umum.

Pasal 265 berbunyi, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10.000.000), setiap orang yang mengganggu ketentraman lingkungan dengan:

a. membuat hingar bingar atau berisik tetangga pada malam, atau,

b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Pengertian malam hari menurut RKUHP dijelaskan pada Pasal 186, yaitu waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit.

Dalam RKUHP tersebut yang dijelaskan hanyalah frasa “tanda-tanda bahaya palsu”.

“Yang dimaksud ‘tanda-tanda bahaya palsu’ misalnya, orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran atau memukul kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian,” bunyi penjelasan tersebut.

Baca Juga: Begini Cara Gunakan OVO Paylater Untuk Belanja Harbolnas 12.12