Sebenarnya undang-undang itu bukanlah hal yang baru.
Dilansir dari Justika.com, upaya hukum pun bisa ditempuh sebagai cara untuk menghadapi tetangga yang berisik dan anak yang suka nongkrong tanpa tahu waktu.
Sebelum melalukan upaya hukum, pastikan sudah mengumpulkan alat bukti, dan tak perlu posting di media sosial.
Soalnya, salah-salah kita dituntut balik pakai pencemaran nama baik.
Pasal 503 angka 1-e mengancam pidana kurungan dan denda 'barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu'.
Namun agar seseorang dapat dihukum menurut pasal 502 KUHP, perbuatan itu harus dilakukan di malam hari atau pada waktunya orang tidur.
Di ranah perdata sendiri, tetangga gaduh ini bisa digugat dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dasar dari PMH ini ada di Pasal 1365 KUHPerdata yaitu setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.