Find Us On Social Media :

Pinjol Ilegal Tidak Perlu Dibayar Ini Dasar Hukum dan Cara Melaporkannya

Pinjol ilegal

 

GridFame.id – Seperti kita tahu pinjol ilegal sampai saat ini masih banyak ditemui di lingkungan masyarakat.

Pinjol ilegal yang beroperasi tak mudah untuk dihilangkan.

Banyak perusaahn pinjol yang bergerak tanpa mengantongi izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Padahal keberadaan pinjol ilegal sering kali biuat resah karena aksinya dalam proses penagihan utang ke debiturnya.

Meski demikian kabarnya jika Anda sudah terjebak dalam jerat pinjol tidak perlu membayarnya kembali.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing menegaskan, debitur pinjol ilegal tidak perlu membayar cicilan pokok dan bunga.

Selain karena statusnya yang cacat secara hukum sebagaimana diterangkan sebelumnya, pinjol ilegal juga dinilai tidak memenuhi azas perjanjian sebagaimana yang dituangkan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

 “Bahwa memang dari sudut pandang hukum perdata, pinjol ilegal ini tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata," papar Tongam.

“Penegasan bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam pinjol ilegal, ya tidak perlu membayar karena dari sudut hukum pidana dan perdata sudah tidak memenuhi syarat,” imbuhnya

Tongam melanjutkan, dalam KUP, memang ada tertulis bahwa aktivitas pinjam meminjam uang bisa dilakukan dengan syarat adanya perjanjian dari para pihak yang terlibat.

Dalam konteks pinjol ilegal, pihak yang terlibat adalah pinjol itu sendiri sebagai pihak pertama dan debitur sebagai pihak kedua.

Baca Juga: Tak Hanya Didatangi DC, Ini Sederet Resiko Jika Galbay Pinjol Legal Kredivo