2. Cara kedua anda bisa memanfaatkan pinjaman tanpa bunga.
Anda bisa mencoba untuk meminjam uang kepada keluarga atau saudara dekat tetapi jangan lupa untuk mengembalikkannya.
3. Cara terakhir anda bisa menjual aset-aset berharga yang dimiliki.
Contohnya seperti menjual TV, kulkas ataupun lemari untuk menutupi utang-utang anda.
Bagaimana jika sudah terlanjur diteror karena tak bisa lunasi utang? Anda bisa melaporkan teror pinjol ke sini dikutip dari indonesia.go.id:
1. Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;
2.Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;
3. Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.
Baca Juga: Hati-hati Saat Install Aplikasi Pinjol, Jangan Lanjutkan Kalau Diminta Akses Ini di HP!