GridFame.id - Tak heran jika sebagian besar masyarakat Indonesia mengandalkan Shopee untuk berbagai jenis transaksi.
Pasalnya, ada banyak fitur yang membantu pengguna dalam melakukan segala hal.
Salah satunya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya.
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah biaya yang harus dibayarkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi individu atau badan.
Pajak yang satu ini bersifat kebendaan sehingga nominal biayanya tergantung pada keadaan objek bumi atau bangunan yang dimaksud. Setiap orang yang memiliki objek bumi dan bangunan wajib membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Akan tetapi, banyak yang menganggap bahwa cara membayar PBB terlalu rumit.
Padahal, Anda bahwa sekarang bisa bayar PBB secara online? Ya, saat ini ada berbagai cara untuk membayar jenis pajak yang satu ini.
Bahkan, Anda bisa membayarnya melalui aplikasi Shopee dengan menggunakan Shopeepay.
Simak di sini cara bayar PBB secara online pakai Shopeepay.
Baca Juga: Ada Diskon 40% Selama Harbolnas 12.12! Begini Syarat dan Cara Belanja di Alfamart Pakai Shopeepay
Cara Bayar PBB Pakai Shopeepay
Dilansir dari laman resmi shopee.co.id, Anda dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan cara:
1. Buka aplikasi Shopee
2. Pilih menu Pulsa, Tagihan, & Hiburan
3. Pilih PBB
4. Masukkan Nomor Objek Pajak
5. Pilih Tahun Pajak dan Daerah yang akan dibayar
6. Pilih Lihat Tagihan dan periksa rincian tagihan Anda
7. Pilih Checkout dan Metode Pembayaran yang ingin digunakan
8. Pilih Bayar Sekarang.
Baca Juga: Hati-Hati! Jelang Harbolnas 12.12, Simak Cara Menghindari Penipuan Mengatasnamakan Shopeepay
Konfirmasi pembayaran dapat dilihat pada pesanan yang terletak di pojok kanan atas pada halaman utama Pulsa, Tagihan, & Hiburan.
Apabila status pesanan sudah Selesai, maka Anda dapat mencetak struk pembayaran dengan memilih tab Download Struk Pembayaran.
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Shopee berlaku untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Pemkab Bandung Barat, Pemkab Cianjur, Pemkot Bandung, Pemkot Tangerang Selatan, Pemkot Bogor, Pemkot Pekanbaru, Kab. Mojokerto, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab. Gunung Kidul, Kab. Kulon Progo, Kab. Bantul, Kab. Sleman, Kab. Malang, Kab. Blitar, Kab. Lebak, Kota Banjar, Kota Tangerang, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Kediri, Prov. Sulawesi Barat (Kab. Majene, Kab. Mamasa, Kab. Pasangkayu, Kab. Mamuju Tengah), Prov. Sulawesi Selatan (Kota Makassar, Kota Palopo, Kab. Soppeng, Kab. Jeneponto, Kab. Sinjai, Kab. Selayar, Kab. Bulukumba, Kab. Takalar, Kab. Gowa, Kab. Wajo, Kab. Sidrap, Kab. Bantaeng, Kab. Bone, Kab. Luwu, Kab. Tana Toraja, Kab. Tana Toraja Utara).
Selain itu juga ada Prov. Sumatera Utara (Kab. Asahan, Kab. Batubara, Kab. Dairi, Kab. Deli Serdang, Kab. Karo, Kab. Labuhanbatu, Kab. Labuhanbatu Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara, Kab. Mandailing Natal, Kab. Nias, Kab. Nias Utara, Kab. Pakpak Bharat, Kab. Padang Lawas, Kab. Padang Lawas Utara, Kab. Samosir, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Tapanuli Utara, Kab. Toba Samosir, Kab. Tapanuli Selatan, Kota Binjai, Kota Medan, Kota Padang Sidempuan, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjungbalai, Kota Tebing Tinggi, Kab. Langkat, Kab. Humbang Hasundutan), Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kab. Tanah Bumbu, Kab. Balangan, Kab. Banjar, Kab. Barito Kuala, Kab. Hulu Sungai Selatan, Kab. Hulu Sungai Tengah, Kab. Hulu Sungai Utara, Kab. Kotabaru, Kab. Tabalong, Kab. Tanah Laut dan Kab. Tapin.
Baca Juga: Jangan Sampai Akun Ditutup Permanen! Catat, Begini Cara Ganti PIN Shopeepay Demi Keamanan