GridFame.id - Sudahkah Anda membayar PBB tahun ini?
Pembayaran PBB bersifat wajib bagi pemilik tanah dan bangunan di Indonesia.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.
Individu perseorangan atau badan yang termasuk dalam wajib pajak PBB harus segera melunasi pembayaran pajak paling lambat 6 bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Biasanya SPPT sudah diberikan pada bulan Februari setiap tahunnya.
Sementara batas tempo pembayaran jatuh pada tanggal 31 Agustus.
Untuk pembayaran bisa dilakukan secara offline di Kantor Pajak.
Namun bagi yang berhalangan untuk pergi ke Kantor Pajak, PBB juga bisa dibayarkan secara online.
Salah satunya lewat aplikasi LinkAja.
Ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan jika membayar PBB pakai LinkAja.
Apa saja keuntungannya? Yuk simak.
Baca Juga: Berlaku di Area Jabodetabek Saja! Begini Cara Cek dan Bayar Pajak Mobil Pakai LinkAja
Dilansir dari laman resmi linkaja.id, berikut ini cara bayar PBB pakai LinkAja:
1. Buka aplikasi LinkAja.
2. Pilih menu Lainnya.
3. Pilih menu Pajak.
4. Pilih PBB sesuai Kota/Kabupaten ISI NOP dan tahun tagihan.
5. Cek tagihan dan klik Konfirmasi.
6. Masukkan PIN LinkAja.
7. Bayar PBB online pun telah selesai dilakukan.
8. Cek dan unduh bukti pembayaran di Riwayat Transaksi
Selain prosesnya cepat dan mudah, ada sederet keuntungan bayar PBB pakai LinkAja.
Baca Juga: Telat Bayar Indihome Sehari Berapa Dendanya? Bisa Lunasi Tagihan Lewat LinkAja, Simak Caranya
Ada banyak keuntungan bayar pajak pakai LinkAja, salah satunya adalah bebas antre.
Cukup buka aplikasi LinkAja dan lunasi tagihan pajak, tidak perlu antre di kantor Samsat atau pajak dan mentransfernya lewat ATM.
Semua transaksi bisa Anda lakukan di ponsel, hanya perlu top up saldo di LinkAja untuk kebutuhan transaksi tersebut.
LinkAja juga sering memberikan promo untuk berbagai transaksi, termasuk pajak ini.
Anda hanya perlu mengecek laman promo di aplikasi LinkAja lalu cari promo pajak jika tersedia.
Dengan promo tersebut, pengeluaran tentunya akan lebih hemat dan tidak terasa berat sehingga Anda bisa mengalokasikan dana untuk keperluan lainnya.
Salah satu masalah yang sering dihadapi banyak orang adalah lupa membayar pajak.
Jika sudah lewat batas tempo, Anda bakal terkena denda.
Untungnya, dengan LinkAja semua transaksi Anda tersimpan rapi di Riwayat aplikasi sehingga tidak ada lagi struk atau bukti bayar yang tercecer.
Jadi, Anda bisa mengunduh bukti pembayaran Anda dan menyimpannya di ponsel.
Sedikit tip, sebaiknya setelah membayar pajak, biasakan membuat reminder di ponsel kapan harus membayar pajak di periode selanjutnya.
Jika reminder sudah berbunyi, selanjutnya adalah membuka Riwayat LinkAja di ponsel dan melakukan pembayaran sebelum terlambat.
Selain itu, Anda juga bisa mengaktifkan LinkAja Syariah untuk bisa melakukan pembayaran pajak-pajak di atas.
Baca Juga: Gampang! Ini Dia Cara Bayar Premi Asuransi Pakai LinkAja di HP
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar