GridFame.id - Apakah kartu NPWP yang rusak atau hilang bisa diganti?
Jawabannya bisa.
Pemilik bahkan bisa melakukan cetak kartu NPWP secara mandiri.
Tentunya hal ini dinilai lebih praktis daripada harus mengantre lama di Kantor Pajak.
Seperti diketahui, Kartu NPWP merupakan salah satu dokumen penting yang harus dijaga.
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP biasanya digunakan untuk melakukan transaksi terkait perpajakan.
Dalam arti lain, NPWP adalah identitas Wajib Pajak (WP) yang wajib dimiliki warga Negara berpenghasilan di atas rata-rata orang kebanyakan.
Adapun yang dimaksud dengan Wajib Pajak adalah seorang warga Negara dengan kewajiban pajak.
Maksudnya seseorang yang telah dinyatakan wajib pajak atau telah didefinisikan sebagai seseorang yang telah memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Tentunya akan sangat menyulitkan jika Kartu NPWP hilang atau rusak.
Lalu bagaimana cara mencetak ulang Kartu NPWP yang hilang atau rusak?
Simak di sini cara mencetak ulang Kartu NPWP yang hilang atau rusak.
Baca Juga: Cara Menaikkan Limit Kredivo Tanpa NPWP dan BPJS
Bingung bagaimana cara mencetak kartu NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak? Cara mencetak kartu NPWP online kini bisa dilakukan dengan mudah jika mengikuti petunjuk yang benar.
Tata cara cetak ulang NPWP pribadi online penting dipahami, terlebih jika kartu NPWP milik Anda hilang atau rusak baik sengaja maupun tidak.
Terkait hal ini, ketentuan mengenai syarat cetak ulang NPWP orang pribadi online juga perlu diperhatikan agar pengurusan berjalan lancar.
Artikel ini akan membantu pembaca dengan menyajikan informasi seputar cara cetak NPWP online sebagai solusi mengatasi kebutuhan informasi Anda.
Penting diperhatikan, jika NPWP rusak atau hilang, maka pemilik NPWP tersebut bisa cetak ulang kartu NPWP secara online sebagai salah satu solusi, selain datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, kartu NPWP yang belum sampai, rusak, atau hilang bisa wajib pajak mintakan untuk dicetak ulang.
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat. Wajib pajak cukup membawa KTP asli, mengisi permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.
Data yang tercantum di kartu NPWP sesuai dengan data yang ada di master file Direktorat Jenderal Pajak. Itulah syarat dan cara mencetak kartu NPWP secara offline.
Perlu diingat, syarat tersebut berbeda dengan syarat cetak ulang NPWP orang pribadi online jika wajib pajak memilih cara cetak ulang NPWP pribadi online.
Baca Juga: Simak Cara Membuat NPWP Online dengan Mudah dan Langsung Jadi!
Bagi yang enggan datang langsung ke KKP terdekat, cara mencetak kartu NPWP online atau cara ganti kartu NPWP rusak online adalah solusi terbaik.
Syarat cetak ulang NPWP orang pribadi online ini cukup mudah. Wajib pajak hanya diminta membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.
Setelah itu, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka laman www.pajak.go.id. Buat akun jika belum.
2. Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas.
3. WP akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login).
4. Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
5. Apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar.
6. Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online. Cek caranya di sini.
Baca Juga: Begini Cara Daftar NPWP Pribadi Lengkap Dengan Persyaratannya
7. Jika sudah Login, silakan pilih menu "Informasi".
8. Nanti, akan nampak NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail".
9. Silakan klik tombol "Kirim e-mail".
10. Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.
11. Jika berhasil, WP akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem".
12. Setelah itu, silakan cek inbox e-mail, download lampirannya (attachment) dan cetak NPWP tersebut.
Itulah informasi seputar cara cetak kartu NPWP online sebagai solusi bagi yang sedang mencari tahu cara cetak kartu NPWP yang hilang secara online atau cara ganti kartu NPWP rusak online.
Fungsi NPWP elektronik tersebut sama dengan kartu NPWP fisik.
Jadi apabila diminta pihak lain seperti perusahaan, permohonan kredit ke bank, atau untuk menunaikan kewajiban pajak, NPWP elektronik tersebut bisa digunakan secara resmi
NPWP elektronik ini juga bisa digunakan untuk berjaga-jaga apabila kartu NPWP fisik rusak, ketinggalan, bahkan hilang saat ingin mengurus sesuatu yang membutuhkan NPWP, jadi, tidak perlu ragu untuk mencetak NPWP elektronik ini.
Baca Juga: Ini Dia Daftar Aplikasi Pinjol Tanpa NPWP dan Slip Gaji, Hitungan Menit Langsung Bisa Cair!
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Mudah, Ini Cara Cetak Ulang NPWP Online yang Hilang atau Rusak"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar