Baca Juga: Cara Menaikkan Limit Kredivo Tanpa NPWP dan BPJS
Bingung bagaimana cara mencetak kartu NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak? Cara mencetak kartu NPWP online kini bisa dilakukan dengan mudah jika mengikuti petunjuk yang benar.
Tata cara cetak ulang NPWP pribadi online penting dipahami, terlebih jika kartu NPWP milik Anda hilang atau rusak baik sengaja maupun tidak.
Terkait hal ini, ketentuan mengenai syarat cetak ulang NPWP orang pribadi online juga perlu diperhatikan agar pengurusan berjalan lancar.
Artikel ini akan membantu pembaca dengan menyajikan informasi seputar cara cetak NPWP online sebagai solusi mengatasi kebutuhan informasi Anda.
Penting diperhatikan, jika NPWP rusak atau hilang, maka pemilik NPWP tersebut bisa cetak ulang kartu NPWP secara online sebagai salah satu solusi, selain datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, kartu NPWP yang belum sampai, rusak, atau hilang bisa wajib pajak mintakan untuk dicetak ulang.
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat. Wajib pajak cukup membawa KTP asli, mengisi permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.
Data yang tercantum di kartu NPWP sesuai dengan data yang ada di master file Direktorat Jenderal Pajak. Itulah syarat dan cara mencetak kartu NPWP secara offline.
Perlu diingat, syarat tersebut berbeda dengan syarat cetak ulang NPWP orang pribadi online jika wajib pajak memilih cara cetak ulang NPWP pribadi online.
Baca Juga: Simak Cara Membuat NPWP Online dengan Mudah dan Langsung Jadi!
Bagi yang enggan datang langsung ke KKP terdekat, cara mencetak kartu NPWP online atau cara ganti kartu NPWP rusak online adalah solusi terbaik.
Syarat cetak ulang NPWP orang pribadi online ini cukup mudah. Wajib pajak hanya diminta membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.
Setelah itu, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka laman www.pajak.go.id. Buat akun jika belum.
2. Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas.
3. WP akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login).
4. Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
5. Apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar.
6. Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online. Cek caranya di sini.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar