GridFame.id - Apakah kartu NPWP yang rusak atau hilang bisa diganti?
Jawabannya bisa.
Pemilik bahkan bisa melakukan cetak kartu NPWP secara mandiri.
Tentunya hal ini dinilai lebih praktis daripada harus mengantre lama di Kantor Pajak.
Seperti diketahui, Kartu NPWP merupakan salah satu dokumen penting yang harus dijaga.
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP biasanya digunakan untuk melakukan transaksi terkait perpajakan.
Dalam arti lain, NPWP adalah identitas Wajib Pajak (WP) yang wajib dimiliki warga Negara berpenghasilan di atas rata-rata orang kebanyakan.
Adapun yang dimaksud dengan Wajib Pajak adalah seorang warga Negara dengan kewajiban pajak.
Maksudnya seseorang yang telah dinyatakan wajib pajak atau telah didefinisikan sebagai seseorang yang telah memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Tentunya akan sangat menyulitkan jika Kartu NPWP hilang atau rusak.
Lalu bagaimana cara mencetak ulang Kartu NPWP yang hilang atau rusak?
Simak di sini cara mencetak ulang Kartu NPWP yang hilang atau rusak.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar