GridFame.id - BI Checking merupakan daftar riwayat para pembayaran debitur.
Dimana di dalamnya beiriskan lancar atau tidaknya pembayaran tagihan para debitur.
Nantinya dari riwayat tersebut, para debitur dimasukkan ke dalam beberapa kolektabilitas atau kol.
Kolektibilitas atau kol di BI Checking terbagi dari 1 hingga 5.
Jika lancar pembayaran, maka otomatis nama anda masuk ke dalam kol 1
Namun, apabila telat dalam 1 hari saja nama anda masuk di kol 2-5.
Nah, ada beberapa kredit atau pinjaman yang mempengaruhi skor BI Checking.
Untuk melihat kredit atau pinjol yang masuk BI Checking bisa cek disini Tak Hanya Pinjol dan Paylater Saja, Sederet Kredit Ini Juga Masuk ke Bi Checking
Dari Kol 2 hingga 5 ternyata tak hanya 5 saja yang masuk ke dalam daftar hitam.
Baca Juga: Telat Bayar Pinjol 1 Hari Saja Sudah Pengaruhi Skor BI Checking?
Melansir dari www.kominfo.go.id, berikut merupakan keterangan singkat mengenai kolektibilitas BI Checking.
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Skor 1 atau Kol 1 merupakan kol yang paling disukai oleh bank lantaran pengajuannya otomatis di ACC.
Untuk Kol 2, bank menggap sebagai yang perlu diawasi bank. Lantaran kemungkinan akan adanya indikator NPL (non performing loan).
Kehadiran NPL ini bisa menghambat bank untuk memberikan kredit di masa mendatang karena modal yang tidak mendapatkan return yang diinginkan.
Sementara kol 3, 4 dan 5 akan masuk ke dalam daftar hitam BI Checking.
Baca Juga: Beragam Risiko Tidak Bayar Shopee Pinjam Harap Diperhatikan