GridFame.id - Para debitur namanya otomatis akan terdaftar di BI Checking.
Masyarakat yang pengajuan pinjol maupun kredit langsung dimasukkan ke dalam BI Checking.
Dimana dalam BI Checking tersebut akan dimasukkan ke dalam beberapa kategori.
Kategori itu terdapat kolektabilitas atau kol 1 - 5 yang disesuaikan dengan kelancaran pembayaran.
Nantinya kategori tersebut menjadi pertimbangan pihak bank saat anda mengajukan kredit.
Kol berapa bank akan menyetujui pinjaman? bisa baca disini Cek BI Checking Masuk dalam Kol 2 Padahal Tak Galbay Pinjol, Apakah Masih Bisa Pengajuan Kredit di Bank?
Ketika pembayaran lancar tanpa telat maka anda bisa saja masuk ke dalam kol 1.
Namun, anda harus berhati-hati lantaran Kol ini bisa berubah loh!
Melansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut ini keterangan kol 1-5 secara singkat sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum :
1. Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar