GridFame.id - Ketika masuk ke dalam BI Checking maka nama anda masuk di beberapa kategori.
Dimana dalam kategori tersebut disebut dengan kolektabilitas atau kol bergantung dari riwayat pembayaran anda.
Kolektabilitas dibagi dari angka 1 hingga 5 berdasar riwayat kredit kita.
BI Checking ini kini sangat dilihat oleh bank jika ada yang ingin pengajuan kredit.
Setiap pengajuan kredit atau pinjaman online, maka otomatis nama anda masuk ke dalam BI Checking.
Untuk kredit mana saja yang masuk ke dalam BI Checking bisa cek disini Tak Hanya Pinjol dan Paylater Saja, Sederet Kredit Ini Juga Masuk ke Bi Checking
Jika anda lancar pembayaran maka akan masuk ke dalam kol 1.
Tetapi, jika telat pembayaran masuk ke dalam kol 2-5.
Apakah tetap bisa pengajuan kredit di bank jika masuk ke kol 2?
Baca Juga: Tak Hanya Nekat Kirim Tagihan Palsu, Pinjol Ilegal Juga Bisa Sadap Data Anda dengan Cara Ini
Kol 2 dikutip dari www.djkn.kemenkeu.go.id, masuk dalam perhatian khusus (DPK).
Meskipun anda tak gagal bayar pinjol nmun jika pembayaran tagihan telat maka masuk ke kol 2.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar