Kol 2 disini termasuk dalam perhatian khusus yang berarti debitur telat melakukan pembayaran sekurang-kurangnya 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau 3 bulan lamanya.
Dalam praktik perbankan, umumnya DPK oleh pihak bank sudah dianggap buruk walaupun secara teoretis masih tergolong Performing Loan (PL).
Penyelesaian kredit bermasalah dengan status Kol-2 dapat dilakukan melalui penagihan biasa atau melaksanakan restrukturisasi tergantung kesepakatan antara debitur dengan kreditur.
Sehingga jika anda masuk ke dalam kol 2 masih kemungkinan pengajuan kredit anda bisa di acc oleh bank.
Namun, kemungkinan besar ditolak apabila anda berada di kol 3-5.
Baca Juga: Perbedaan Pinjol Syariah vs Konvensional yang Jarang Diketahui Orang Lain
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar