GridFame.id - BI Checking merupakan layanan informasi terkait riwayat pembayaran kredit para debitur.
Masyarakat yang melakukan kredit ataupun pinjaman ke fintech akan ketahuan untuk riwayat pembayarannya.
Nantinya para debitur tersebut dimasukkan ke dalam skala 1-5 yang ada di bi checking.
Untuk keterangan lengkap skala 1-5 bisa cek disini Berikut Penjelasan Soal Skala Skor Kredit BI Checking, Masuk ke Nomor 5 Tak Bisa Ajukan Pinjaman?
Nah, ketika anda mengajukan kredit pihak bank akan melihat masuk ke dalam kol berapa.
Bagaimana jika masuk ke kolektibilitas / kol 4 , apakah masih bisa mengajukan kredit?
Dikutip dari www.djkn.kemenkeu.go.id, kol-4 atau kolek 4 statusnya nasabah adalah diragukan.
Baca Juga: 5 Daftar Aplikasi Paylater yang Pengaruhi BI Checking, Galbay Bisa Didatangi DC
Kol-4 atau Kolek 4 dengan tagar (DIRAGUKAN) merupakan status kolektibilitas yang menandakan keterlambatan membayar melebihi 120 hari sejak tanggal jatuh tempo bulanannya.
Dimana berarti debitur telah menunggak pembayaran pokok atau bunga selama 4 bulan lebih.
Pada tahap status kolektibilitas ini pihak bank sudah harus mengambil asumsi angusan pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan.
Pihak bank juga harus siap jika nantinya debitor tak bisa melakukan pembayaran.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar