GridFame.id - Ketika mengajukan kredit nama anda otomatis akan masuk ke BI Checking.
Nantinya riwayat skor kredit anda akan dideteksi oleh BI Checking.
Jadi akan terlihat bagaimana pembayaran kredit anda.
Kalau pembayaran lancar, maka anda akan masuk ke skor yang bagus di BI Checking.
Namun, jika pembayaran tak lancar ataupun macet, maka skor BI Checking anda tentu tak akan bagus.
Saat anda mengalami galbay atau gagal bayar, maka nama anda otomatis akan masuk ke daftar hitam.
Dimana hal itu membuat anda kesulitan jika akan mengajukan kredit di bank atau KPR.
Lalu berapa lama nama masuk di daftar hitam? bagaimana jika tak melakukan pelunasan?
Ada tiga jenis program yang diberikan oleh bank meringankan proses pelunasan sisa utang. Di antaranya sebagai berikut:
Baca Juga: 'Gali Lubang Tutup Lubang' Lunasi Pinjol, Bukannya Selesai Malah Bikin Hutang Terus Menumpuk?
Melansir dari website resmi OJK, sebetulnya dalam waktu 24 bulan nama anda otomatis bersih dari daftar hitam.
Tapi, tentu saja hal ini membutuhkan waktu yang lama dan membuat anda tak bisa mengajukan kredit di bank dalam kurun waktu 24 bulan.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar