GridFame.id - BI Checking merupakan layanan informasi terkait riwayat pembayaran kredit para debitur.
Masyarakat yang melakukan kredit ataupun pinjaman ke fintech akan ketahuan untuk riwayat pembayarannya.
Nantinya para debitur tersebut dimasukkan ke dalam skala 1-5 yang ada di bi checking.
Untuk keterangan lengkap skala 1-5 bisa cek disini Berikut Penjelasan Soal Skala Skor Kredit BI Checking, Masuk ke Nomor 5 Tak Bisa Ajukan Pinjaman?
Nah, ketika anda mengajukan kredit pihak bank akan melihat masuk ke dalam kol berapa.
Bagaimana jika masuk ke kolektibilitas / kol 4 , apakah masih bisa mengajukan kredit?
Dikutip dari www.djkn.kemenkeu.go.id, kol-4 atau kolek 4 statusnya nasabah adalah diragukan.
Baca Juga: 5 Daftar Aplikasi Paylater yang Pengaruhi BI Checking, Galbay Bisa Didatangi DC
Kol-4 atau Kolek 4 dengan tagar (DIRAGUKAN) merupakan status kolektibilitas yang menandakan keterlambatan membayar melebihi 120 hari sejak tanggal jatuh tempo bulanannya.
Dimana berarti debitur telah menunggak pembayaran pokok atau bunga selama 4 bulan lebih.
Pada tahap status kolektibilitas ini pihak bank sudah harus mengambil asumsi angusan pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan.
Pihak bank juga harus siap jika nantinya debitor tak bisa melakukan pembayaran.
Hal ini sesuai pasal 6 Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH yang berbunyi :
“Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”
Kol-4 bahkan bisa jadi geser ke Kol-5 apabila bank telah berkeyakinan debitur tak mampu membayar taguhannya.
Tetapi, dii tahap ini, bank berkewajiban mengeluarkan Surat Peringatan-2 dan Surat Peringatan-3 kepada debitur.
Sehingga kemungkinan di Kol-4 ini pengajuan anda bisa saja ditolak.
Baca Juga: KPR Ditolak Karena BI Checking Buruk? Begini Solusinya Agar Tetap di ACC
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar