Hal ini sesuai pasal 6 Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH yang berbunyi :
“Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”
Kol-4 bahkan bisa jadi geser ke Kol-5 apabila bank telah berkeyakinan debitur tak mampu membayar taguhannya.
Tetapi, dii tahap ini, bank berkewajiban mengeluarkan Surat Peringatan-2 dan Surat Peringatan-3 kepada debitur.
Sehingga kemungkinan di Kol-4 ini pengajuan anda bisa saja ditolak.
Baca Juga: KPR Ditolak Karena BI Checking Buruk? Begini Solusinya Agar Tetap di ACC
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar