GridFame.id - Ketika masuk ke dalam BI Checking maka nama anda masuk di beberapa kategori.
Dimana dalam kategori tersebut disebut dengan kolektabilitas atau kol bergantung dari riwayat pembayaran anda.
Kolektabilitas dibagi dari angka 1 hingga 5 berdasar riwayat kredit kita.
BI Checking ini kini sangat dilihat oleh bank jika ada yang ingin pengajuan kredit.
Setiap pengajuan kredit atau pinjaman online, maka otomatis nama anda masuk ke dalam BI Checking.
Untuk kredit mana saja yang masuk ke dalam BI Checking bisa cek disini Tak Hanya Pinjol dan Paylater Saja, Sederet Kredit Ini Juga Masuk ke Bi Checking
Jika anda lancar pembayaran maka akan masuk ke dalam kol 1.
Tetapi, jika telat pembayaran masuk ke dalam kol 2-5.
Apakah tetap bisa pengajuan kredit di bank jika masuk ke kol 2?
Baca Juga: Tak Hanya Nekat Kirim Tagihan Palsu, Pinjol Ilegal Juga Bisa Sadap Data Anda dengan Cara Ini
Kol 2 dikutip dari www.djkn.kemenkeu.go.id, masuk dalam perhatian khusus (DPK).
Meskipun anda tak gagal bayar pinjol nmun jika pembayaran tagihan telat maka masuk ke kol 2.
Kol 2 disini termasuk dalam perhatian khusus yang berarti debitur telat melakukan pembayaran sekurang-kurangnya 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau 3 bulan lamanya.
Dalam praktik perbankan, umumnya DPK oleh pihak bank sudah dianggap buruk walaupun secara teoretis masih tergolong Performing Loan (PL).
Penyelesaian kredit bermasalah dengan status Kol-2 dapat dilakukan melalui penagihan biasa atau melaksanakan restrukturisasi tergantung kesepakatan antara debitur dengan kreditur.
Sehingga jika anda masuk ke dalam kol 2 masih kemungkinan pengajuan kredit anda bisa di acc oleh bank.
Namun, kemungkinan besar ditolak apabila anda berada di kol 3-5.
Baca Juga: Perbedaan Pinjol Syariah vs Konvensional yang Jarang Diketahui Orang Lain
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar