3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
4. Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
5. Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Bagaimana jika telat sehari pembayaran saja?
Ketika anda telat melakukan pembayaran, otomatis nama anda akan berubah masuk ke kol bawahnya tergantung dari maksimal pembayaran keterlambatan.
Meski terdaftar di Kol 1 tak memungkinkan nama anda masuk ke Kol 2-5.
Untuk memperbaikinya dengan cara mudah yaitu membayar tagihan kredit atau paylater dengan tepat waktu.
Baca Juga: Cara Cepat Cek Pinjol Ilegal Lewat Chat WA OJK, Mudah Banget!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar