Find Us On Social Media :

Enno Lerian Bongkar Utang 500 Ribu Jadi 80 Juta Gegara Paylater dan Pinjol Ilegal, Lakukan Ini Kalau Terlanjur Terjerat!

Utang dari 500 ribu jadi 80 juta, begini solusinya jika Anda terlanjur terjerat pinjol

GridFame.id - Pengalaman terjerat paylater dan pinjol ilegal yang satu ini patut dijadikan pelajaran.

Pasti Anda masih ingat bagaimana kisah Enno Lerian yang mendadak harus berurusan dengan  utang pinjol.

Semua bermula dari seorang keluarga yang memakai pinjol dan terjebak oleh 30 aplikasi.

“Salah satu anggota di rumah, keluarga inti. Dia terjerat pinjol lebih tiga bulan. Dan sebenernya hampir 30 aplikasi,” ungkap Enno Lerian di program FYP yang tayang belum lama ini. Selain itu, wanita berusia 39 tahun ini mengungkapkan bagaimana saudaranya tertarik dengan pinjaman online tersebut. “Awalnya dia pakai paylater, masalahnya yang bisa ngutang itu minjamnya yang terdaftar bukan yang ilegal tapi legal, di e-commerce, di ojek online. Awalnya dia pakai Rp 500 ribu. Untuk apa kurang tahu juga. Mungkin keperluan pribadi karena dia masih remaja,” lanjutnya. Namun, saudara Enno Lerian itu menjadi kecanduan seiring berjalannya waktu. “Dia tergiur sama paylater. Terus kegulung-kegulung sampai Rp80 juta. Awalnya dari Rp500 ribu. Jadi kalau total bisa lebih dari Rp 80 juta,” ujar Enno Lerian. Enno Lerian baru mengetahui kejadian tersebut setelah menyadari bahwa saudaranya memanfaatkan akunnya dan anaknya.

Alhasil, namanya pun terseret dan mau tidak mau ikut melunasi utangnya. “Jadi awalnya ketahuan gara-gara yang bersangkutan gunain akun anak aku sama akun orang tua aku. Karena gali lobang tutup lobang dia nggak cerita. Karena anaknya bukan tipikal yang belanja. Dia nggak keliatan (gaya hedonnya),” sambungnya.

Baca Juga: Bolehkah Debt Collector Datang ke Kantor Atau Saat Hari Libur? Bagi yang Terjerat Pinjol Ilegal Harus Tahu Nih!

Akibat kejadian itu, Enno Lerian pun melunasi utang pinjaman online tersebut lantaran namanya takut ter-blacklist oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini pastinya tidak hanya dialami oleh Enno Lerian saja.

Banyak orang yang juga terjerat dengan pinjol, baik yang legal maupun ilegal dan pontang-panting dalam menyelesaikannya.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing pun memberikan beberapa tips bagi masyarakat yang sudah terjebak di pinjol ilegal.

Pertama, ia meminta masyarakat untuk membuat laporan ke SWI melalui waspadainvestasi@ojk.go.id untuk kemudian dilakukan pemblokiran.

Kemudian hindari melakukan pinjaman di pinjol ilegal lain untuk menutup utang lama yang sudah melewati jatuh tempo.