Find Us On Social Media :

Lima Menit Langsung Lunas! Simak Begini Cara Bayar E-Tilang Lewat Tokopedia

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).(TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)

Caranya adalah sebagai berikut:

1. Lihat kode pembayaran denda tilang melalui situs web tilang.kejaksaan.go.id.

2. Buka aplikasi Tokopedia di ponsel Anda.

3. Pilih menu Top Up/Tagihan.

4. Klik Layanan Pemerintah > Penerimaan Negara.

5. Pilih Bayar PNPB (Penghasilan Negara Bukan Pajak), kemudian masukkan Kode Pembayaran.

6. Lunasi denda tilang menggunakan metode yang Anda sukai, seperti OVO, Internet Banking, Mobile Banking, Kartu Kredit, dan lain sebagainya.

7. Selesai.

Baca Juga: Ada Denda Keterlambatan jika Lewat Tanggal 20! Segera Bayar Indihome Lewat Tokopedia, Begini Caranya...