GridFame.id - Tilang elektronik atau E Tilang tahap pertama sudah berlaku sejak 23 Maret 2021.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini dilakukan secara daring, di mana bagi yang melakukan pelanggaran akan diberitahu melalui e-mail atau dikirim langsung ke rumah.
Ada sebanyak 244 buah kamera tilang elektronik yang terpasang.
Sejak diberlakukannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sejak Maret 2021 lalu, pelanggaran lalu lintas mulai dideteksi dengan bantuan CCTV, serta pembayaran tilangnya bisa dilunasi secara daring.
Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
Salah satu aplikasi yang bisa digunakan untuk bayar e-tilanh adalah Tokopedia.
Mau tahu caranya? Simak langkah-langkah bayarnya di sini.
Baca Juga: Meski Sudah Ada Etle Ini 3 Jenis Pelanggaran yang Akan Diproses Dengan Tilang Manual
Cara Bayar E-Tilang Lewat Tokopedia
Dilansir dari laman etilang.id, selain melalui platform bank, pembayaran tilang juga bisa dilunasi melalui e-commerce Tokopedia.
Caranya adalah sebagai berikut:
1. Lihat kode pembayaran denda tilang melalui situs web tilang.kejaksaan.go.id.
2. Buka aplikasi Tokopedia di ponsel Anda.
3. Pilih menu Top Up/Tagihan.
4. Klik Layanan Pemerintah > Penerimaan Negara.
5. Pilih Bayar PNPB (Penghasilan Negara Bukan Pajak), kemudian masukkan Kode Pembayaran.
6. Lunasi denda tilang menggunakan metode yang Anda sukai, seperti OVO, Internet Banking, Mobile Banking, Kartu Kredit, dan lain sebagainya.
7. Selesai.