GridFame.id- Sistem penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diperketat saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Terlihat beberapa wilayah mengoptimalkan pengamanan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru.
ETLE turut dilengkapi teknologi modern seprti artificial intelligent (AI yang bisa menangkap gambar pelanggar aturan lalu lintas.
Tilang elektronik tidak terbatas dalam lingkup regional. Artinya pelanggaran lalu lintas beda daerah tetap bisa ditindak.
Beberapa pelanggaran bisa dipantau melalui sistem ETLE diantaranya; pelanggaran batas kecepatan maksimal kendaraan, pelanggaran illegal overtaking atau menyalip kendaraan lain tidak sesuai aturan, pelanggan siste ganjil genap, penggunaan pnsel saat berkendara hingga truk yang kelebihan muatan (ODOL).
Hasil tangkapan gambar pelanggaran melalui ETLE mobile akan masuk dalam pusat data. Nantinya pelanggar akan dikenai sanksi tilang secara progresif.
Sistem penindakan pelanggaran ini sudah berlaku sejak Maret 2021. Artinya penindakan pelanggaran lalu lintas tidak lagi dilakukan langsung di tempat.
Baca Juga: Penerapan Ganjil Genap (Gage) Akan Berlaku 24 Jam di Kawasan Puncak Ini 10 Lokasi Pemeriksaannya
Lantas bagaimana cara untuk membayar denda bagi pelangar sistem tilang elektronik?
Bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran akan dikirimi surat konfirmasi tilang elektronik ke alamat sesuai data Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) terkait.
Dalam surat konfirmasi akan disertakan juga foto bukti pelanggaran, lokasi, maupun tempat kejadian, pasal yang dilanggar, tenggat waktu konfirmasi dan juga kode referensi.
Nantinya pembayaran bisa dilakukan melalui transfer ke nomor rekening virtual yang sudah disediakan.
Selain itu pembayaran juga bisa dilakukan melalui layanan pos bagi masyarakat yang kesulitan melakukan aktivitas transfer contohnya (lansia).
Baca Juga: Harap WASPADA ETLE Mobile Rencananya Akan Diterapkan di Sejumlah Ruas Tol Ini Selama Nataru 2022
Jika ingin melalukman pembayaran denda tilang elektronik melalui kantor pos Anda terlebih dahulu harus mempersiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti:
Fotokopi berkas tilang; dan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama tertilang;
Kemudian isikan formulir alamat pengiriman jaminan tertilang, dan lalukan pembayaran denda di loket.
Tunggu 2-3 hari berikutnya untuk pengiriman jaminan tilang ke alamat pelanggan.
Dengan adanya layanan pembayaran via pos tersebut diharap masyarakat yang kesulitan melakukan aktivitas transfer bisa membayarkannya secara mudah.
vBaca Juga: Sistem Ganjil Genap Berlaku Mulai Hari Ini di Kawasan Puncak, Berikut Daftar Titik Posko Pemeriksaannya
Source | : | kompas,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar