Jika ingin melalukman pembayaran denda tilang elektronik melalui kantor pos Anda terlebih dahulu harus mempersiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti:
Fotokopi berkas tilang; dan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama tertilang;
Kemudian isikan formulir alamat pengiriman jaminan tertilang, dan lalukan pembayaran denda di loket.
Tunggu 2-3 hari berikutnya untuk pengiriman jaminan tilang ke alamat pelanggan.
Dengan adanya layanan pembayaran via pos tersebut diharap masyarakat yang kesulitan melakukan aktivitas transfer bisa membayarkannya secara mudah.
vBaca Juga: Sistem Ganjil Genap Berlaku Mulai Hari Ini di Kawasan Puncak, Berikut Daftar Titik Posko Pemeriksaannya
Source | : | kompas,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar