GridFame.id – Sudah ada Etle namun 3 jenis pelanggaran ini akan diproses dengan tilang manual.
Apa saja 3 jenis pelanggaran yang akan diproses dengan tilang manual?
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Eforcement (ETLE) sudah diberlakukan di segenap wilayah Indoneisa.
Penerapan tilang elektronik ini sudah berjalan pada awal tahun 2021 yang bertujuan meningkatkan kedisiplinan berkendara di jalan.
Persoalan mengenai tilang elektronik merujuk pada Undang-Undang Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski sistem Etle telah berlaku namun beberapa pelanggaran di jalan masih bisa terkena tilang manual.
Seperti diketahui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengungkap adanya sanksi tilang manual dapat dikenal dalam kondisi tertentu.
Hal ini disampaikan Kompol Edy Purwanti di Jakarta seperti dikutip GridFame.id dari AntaraNews.
Tilang manual bisa berlaku untuk jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Jadi kemarin disampaikan secara lisan oleb Bapak Dirlantas bahwa dalam kondisi tertentu di situ ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan dapat dilakukan tilang manual,” jelasnya.
Lantas apa saja jenis pelanggaran tersebut?
Baca Juga: Waduh, Jadi Sasaran Salah Tilang Elektronik (ETLE)? Simak Cara Menyelesaikannya ke Pihak Berwenang