GridFame.id - Kepolisian Indonesia (Polri) telah menerapkan sistem tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol sejak 1 April 2022.
Diketahui, ada dua sasaran ETLE di jalan tol, yaitu pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan dan truk over dimension over loading (ODOL).
Namun, penerapan ETLE hanya diterapkan di beberapa ruas jalan tol.
Berikut daftarnya:
Overspeed
Overload
Aturan mengenai batas kecepatan di jalan tol tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Dekat Arus Mudik Cek Ini Tarif Tol Surabaya ke Mojokerto, Kertosono dan Ngawi
Dalam aturan itu, diketahui batas kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Bagi pengendara yang melanggar dua batas kecepatan dan batas muatan, maka akan dikenai denda sebesar Rp 500.000.
Cara cek ETLE secara online
Untuk memudahkan pengendara, pengecekan pelanggaran ETLE dapat dilakukan secara online.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar