Batas waktu konfirmasi tersebut adalah 8 hari.
Tahap 5
Baca Juga: Ini 23 Pintu Tol yang Rawan Kepadatan Saat Periode Mudik Lebaran
Setelah melakukan konfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.
Sebagai catatan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi sesuai batas waktu yang telah diberikan lantaran telah pindah alamat, kendaraan dijual, atau kegagalan membayar denda, maka STNK yang bersangkutan akan terblokir sementara.
Baca Juga: Ingat! Ini Daftar Jalan Tol yang Terapkan Gage dan One Way Saat Mudik Lebaran 2022
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Ini Lokasi E-Tilang di Tol yang Sudah Berlaku
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar