Find Us On Social Media :

Meski Sudah Ada Etle Ini 3 Jenis Pelanggaran yang Akan Diproses Dengan Tilang Manual

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana (tengah), Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supria Atmaja (kanan) dan Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan (kiri) meninjau uji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Cikarang,Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Dirinya mengatakan jenis pelanggaran  yang bisa terkena tilang manual diantaranya balap liar, knalpot bising dan mengemudi ugal-ugalan.

Ini dikarenakan 3 pelanggaran tersebut tidak terdeteksi tilang elektronik sehingga bisa dilakukan tiilang manual.

Lebih lanjut Edy menjelaskan sejak tilang manual ditiadakan, pelanggaran yang tidak terdeteksi tilang elektrnik mengalami peningkatan.

Meski begitu, dia mencatat ada kenaikan angka pelanggaran pada lokasi yang terpasang kamera ETLE statis.

“Contohnya ada satu tempat kamera itu mampu merekam sekitar 35 ribu (pelanggaran), pada akhir-akhir ini bisa mencapai 40-45 ribu pelanggaran yang terekam,” imbuhnya.

Saat ini Polda Metro Jaya masih mengandalkan 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar aturan lalu lintas di Jakarta.

Jumlah tersebut selanjutnya akan ditingkatkan menjadi 70 titik yang diperkuat dengan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

 Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku Awal April di Tol Begini Cara Cek Kendaraan yang Kena E-Tilang Secara Online