GridFame.id – Sudah ada Etle namun 3 jenis pelanggaran ini akan diproses dengan tilang manual.
Apa saja 3 jenis pelanggaran yang akan diproses dengan tilang manual?
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Eforcement (ETLE) sudah diberlakukan di segenap wilayah Indoneisa.
Penerapan tilang elektronik ini sudah berjalan pada awal tahun 2021 yang bertujuan meningkatkan kedisiplinan berkendara di jalan.
Persoalan mengenai tilang elektronik merujuk pada Undang-Undang Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski sistem Etle telah berlaku namun beberapa pelanggaran di jalan masih bisa terkena tilang manual.
Seperti diketahui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengungkap adanya sanksi tilang manual dapat dikenal dalam kondisi tertentu.
Hal ini disampaikan Kompol Edy Purwanti di Jakarta seperti dikutip GridFame.id dari AntaraNews.
Tilang manual bisa berlaku untuk jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Jadi kemarin disampaikan secara lisan oleb Bapak Dirlantas bahwa dalam kondisi tertentu di situ ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan dapat dilakukan tilang manual,” jelasnya.
Lantas apa saja jenis pelanggaran tersebut?
Baca Juga: Waduh, Jadi Sasaran Salah Tilang Elektronik (ETLE)? Simak Cara Menyelesaikannya ke Pihak Berwenang
Dirinya mengatakan jenis pelanggaran yang bisa terkena tilang manual diantaranya balap liar, knalpot bising dan mengemudi ugal-ugalan.
Ini dikarenakan 3 pelanggaran tersebut tidak terdeteksi tilang elektronik sehingga bisa dilakukan tiilang manual.
Lebih lanjut Edy menjelaskan sejak tilang manual ditiadakan, pelanggaran yang tidak terdeteksi tilang elektrnik mengalami peningkatan.
Meski begitu, dia mencatat ada kenaikan angka pelanggaran pada lokasi yang terpasang kamera ETLE statis.
“Contohnya ada satu tempat kamera itu mampu merekam sekitar 35 ribu (pelanggaran), pada akhir-akhir ini bisa mencapai 40-45 ribu pelanggaran yang terekam,” imbuhnya.
Saat ini Polda Metro Jaya masih mengandalkan 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar aturan lalu lintas di Jakarta.
Jumlah tersebut selanjutnya akan ditingkatkan menjadi 70 titik yang diperkuat dengan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar