Find Us On Social Media :

Punya Masalah Dengan Pinjol Ilegal? Segera Lapor ke Sini

Pinjol Ilegal

 

GridFame.id – Banyak masyarakat yang terbantu akan kehadiran pinjol.

Selain proses pengajuan pinjaman sangat mudah untuk dicairkan persyaratannya  pun tidak rumit.

Namun sayang kesempatan ini banyak dimanfaatkan dengan kehadiran pinjol ilegal di tenah masyarakat.

Berbeda dengan yang resmi, pinjol ilegal masih menjadi satu masalah yang dihadapi banyak pihak sampai saat ini.

Meski pemberantasan praktik merugikan ini sudah digencarkan sejak lama, namun pinjol ilegal masih menjamur di Indonesua.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, setidaknya terdapat 3 alasan pinjol ilegal masih marak bermunculan dan menelan banyak korban

Pertama, literasi atau pemahaman produk dan jasa keuangan yang masih rendah. Hasil survei OJK yang dilakukan pada 2019 menunjukan tingkat literasi keuangan nasional baru mencapai 38 persen dari seluruh masyarakat dewasa Indonesia.

"Oleh karena itu banyak sekali dari mereka yang berujung pada masalah besar dan mengadu ke OJK," ujar Tirt dalam diskusi virtual.

Alasan yang kedua ialah akses pembiayaan yang belum merata. Tirta menyebutkan, keterbatasan akses pembiayaan bagi masyarakat yang ingin berusaha membuat banyak pelaku usaha terjerumus ke dalam jebakan pinjol ilegal.

Baca Juga: Bisa Pakai Alat Perekam? Begini 6 Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol Ilegal Via Telepon

Menurutnya, meskipun pelaku usaha ultramikro, mikro, hingga kecil dinilai sudah layak mendapatkan pembiayaan, tidak sedikit di antaranya gagal mendapatkan pembiayaan dari lembaga jasa keuangan formal.

Bagi mereka pinjaman online menjadi alternatif pembiayaan, meskipun mereka tidak bisa membedakan mana yang legal mana yang ilegal," kata Tirta

Alasan ketiga masih maraknya pinjol ilegal ialah mudahnya pembuatan platform atau aplikasi baru. Meskipun pemblokiran atau penutupan terus dilakukan secara masif terhadap platform pinjol ilegal, platform-platform baru dengan mudahnya kembali bermunculan

Lantas bagaimana cara mengatasinya jika sudah terjebak pinjol?

Mengadukan Pinjol Ilegal ke OJK

Diketahui Otoritas Jasa Keuangan/OJK telah menyediakan layanan untuk menerima setiap aduan dari masyarakat salah satunya melalui WhatsApp.

Tidak hanya masalah tentang pinjol ilegal, namun juga jika masyarakat menemui penawaran saja maka dapat melaporkannya ke pihak OJK.

Nantinya hasil laporan masyarakat kemudian akan ditindaklanjuti oleh Satgas Waspada Investasi jika memang layanan pinjol tersebut tidak berizin.

Laporan bisa disampaikan salah satunya melalui WatsApp dengan mengirimkan pesan ke nomor 081157157157

Seperti dikutip GridFame.id, selain melalui WhatsApp, masyarakat bisa melaporkan aduan lewat https://kontak 157.ojk.go.id/appkpublicportal/ atau dengan mengirim email ke konsumen@ojk.go.id

Baca Juga: Pinjol Ilegal Tidak Perlu Dibayar Ini Dasar Hukum dan Cara Melaporkannya