Find Us On Social Media :

Resmi Disahkan Berikut Daftar UMK 2023 Provinsi Jatim Berlaku Mulai Awal Tahun

UMK Jatim 2023

GridFame.idInformasi daftar UMK 2023 Provinsi Jatim (Jawa Timur) yang sudah disahkan.

Seperti diketahui, Khofifah Parawansa, Gubernur Jatim secara resmi telah menetapkan besaran nilai UMK Jatim 2023.

Adapun penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusam (SK) Gubermur Jatim Nomor 188/KPTS/013 /2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

Besaran nilai UMK Jatim yang ditetapkan tersbeut nilainya tak sama, melainkan ada yang naik namun ada juga yang tetap.

Dalam beleid tersebut, ada beberapa daerah yang mengalami kenaikan UMK ada juga daerah yang sama sekali tidak mengalami kenaikan UMK atau stagnan.

Berikut ini dilansir GridFame.id daftar besaran UMK 2023 di Jawa Timur diurutkan dari yang tertinggi ke terendah.

Daftar UMK Jatim 2023

Kota Surabaya: Rp4.375.479,19

Kabupaten Gresik: Rp4.372.030,51

Kabupaten Sidoarjo: Rp4.368.581,85

Kabupaten Pasuruan: Rp4.365.133,19

Kabupaten Mojokerto: Rp4.354.787,17

Baca Juga: Kompak Naik! Ini Daftar UMK 35 Kabupaten dan Kota di Jateng 2023