Find Us On Social Media :

Cara Cabut Izin Akses Pinjaman Online di HP Agar Terbebas Dari Teror Pinjol Ilegal

cara cabur izin aplikasi pinjol di hp

1. Buka bagian Keamanan di Akun Google Anda.

2. Di bagian “Aplikasi pihak ketiga dengan akses akun”, pilih Kelola akses pihak ketiga.

3. Pilih aplikasi atau layanan yang ingin Anda hapus.

4. Pilih Hapus Akses.

Nah setelah mencabut izin akses silahkan melaporkan pinjol ilegal ke OJK.

Anda dapat mengirimkan laporan ke OJK melalui beberapa platform berikut dikutip dari ojk.go.id:

- Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.

- Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.

- WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157

- Kontak resmi OJK di nomor 157.

Baca Juga: Teror Debt Collector Ancam Keselamatan! Begini Cara Hapus Data dari Pinjol Ilegal Tanpa Jejak