GridFame.id - Ada berbagai cara yang bisa dilakukan untuk menghindari teror pinjol ilegal.
Pinjol ilegal memang membuat sebagian masyarakat merasa resah.
Pasalnya, kini pinjol ilegal semakin marak beredar di media sosial.
Para oknum pinjol ilegal itu pun mulai menggunakan berbagai cara untuk menggaet korbannya.
Beberapa modus pun gencar dilakukan agar banyak masyarakat yang terjebak pinjol ilegal.
Untuk modus-modus yang dilakukan pinjol ilegal bisa baca disini 3 Modus Pinjaman Ilegal Menipu Nasabahnya yang Sering Tak Disadari
Pinjol ilegal sangat dihindari lantaran teror penagihannya sangat membuat masyarakat takut.
Mereka bahkan nekat mencatut nama dan foto para debiturnya.
Bagaimana jika sudah terlanjut terjerat pinjol ilegal dan ingin menghindai teror?
Nah, berikut merupakan cara untuk mencabut izin aplikasi pinjol ilegal.
Baca Juga: Daftar Pinjol Legal yang Suku Bunganya Tak Lebih Dari 0,4%
Cara Cabut Izin Akses Aplikasi Pinjol
Melansir dari support.google.com, berikut cara cabut izin akses pinjol:
1. Buka bagian Keamanan di Akun Google Anda.
2. Di bagian “Aplikasi pihak ketiga dengan akses akun”, pilih Kelola akses pihak ketiga.
3. Pilih aplikasi atau layanan yang ingin Anda hapus.
4. Pilih Hapus Akses.
Nah setelah mencabut izin akses silahkan melaporkan pinjol ilegal ke OJK.
Anda dapat mengirimkan laporan ke OJK melalui beberapa platform berikut dikutip dari ojk.go.id:
- Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.
- Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.
- WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157
- Kontak resmi OJK di nomor 157.
Baca Juga: Teror Debt Collector Ancam Keselamatan! Begini Cara Hapus Data dari Pinjol Ilegal Tanpa Jejak