Find Us On Social Media :

Benarkah BI Checking Istri yang Jelek Bisa Pengaruhi Pinjaman Suami di Bank?

bi checking istri pengaruh ke suami

 

GridFame.id - BI Checking merupakah riawayat kredit para debitur.

Dimana akan terlihat kelancaran pembayaran tiap debitur.

Nantinya mereka akan dikelompokkan ke dalam kolektabilitas atau kol.

Pengelompokkan tersebut berdasarkan tingkat kelancaran pembayaran tagihan.

Terkait keterangan mengenai Kol bisa baca disini Berikut Penjelasan Soal Skala Skor Kredit BI Checking, Masuk ke Nomor 5 Tak Bisa Ajukan Pinjaman?

Skor BI Checking ini nantinya mempengaruhi anda ketika melakukan pinjaman di BANK.

Ketika anda mengajukan pinjaman seperti KUR ataupun kredit, pihak bank akan melihat bagimana skor kredit anda.

Jika masuk dalam kategor blacklist maka kemungkinan pengajuan akan ditolak.

Nah apakah benar jika skor BI Checking suami istri saling berpengaruh satu sama lain?

Baca Juga: Begini Cara Cek BI Checking Hanya Modal KTP dan HP Saja, Gak Ribet!

Melansir dari kontan.co.id, Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs Saat membeberkan sebuah arturan baru soal kredit.

Ia mengatakan jika suami istri dihitung sebagai satu debitur. Jika salah satunya ingin mengajukan kredit properti lagi, maka akan mendapat fasilitas kredit kedua, dengan ketentuan 60% ditanggung oleh bank, sisa 40% ditanggung oleh nasabah.

Berarti nasabah harus menanggung uang muka yang lebih besar dari fasilitas kredit pertama yang hanya sebesar 30%.

Apakah BI Checking suami istri berpengaruh satu sama lain? 

BI Checking istri ternyata bisa menjadi pengaruh pengajuan suami ke bank di acc atau tidak.

Pasalnya, pihak bank tak mau terlalu mengambil resiko adanya kemungkinan gagal bayar atau galbay.

Meskipun bi checking suami bagus, namun jika istrinya masuk ke dalam daftar hitam, bisa saja pihak bank akan menolak pengajuannya.

Sehingga ada baiknya sebelum pengajuan anda melakukan pengecekkan BI Checking dengan cara begini dikutip dari OJK.go.id

Datang Langsung

  1. Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perorangan sedangkan untuk debitur badan usaha
  2. Wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan
  3. Menunjukkan identitas asli badan usaha.
  4. Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah Isi formulir permohonan SID.
  5. Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

Cara melihat BI checking secara online

Baca Juga: Bukan Karena BI Checking Buruk, Ternyata Ini yang Bikin Pengajuan KUR Ditolak