GridFame.id - BI Checking merupakah riawayat kredit para debitur.
Dimana akan terlihat kelancaran pembayaran tiap debitur.
Nantinya mereka akan dikelompokkan ke dalam kolektabilitas atau kol.
Pengelompokkan tersebut berdasarkan tingkat kelancaran pembayaran tagihan.
Terkait keterangan mengenai Kol bisa baca disini Berikut Penjelasan Soal Skala Skor Kredit BI Checking, Masuk ke Nomor 5 Tak Bisa Ajukan Pinjaman?
Skor BI Checking ini nantinya mempengaruhi anda ketika melakukan pinjaman di BANK.
Ketika anda mengajukan pinjaman seperti KUR ataupun kredit, pihak bank akan melihat bagimana skor kredit anda.
Jika masuk dalam kategor blacklist maka kemungkinan pengajuan akan ditolak.
Nah apakah benar jika skor BI Checking suami istri saling berpengaruh satu sama lain?
Baca Juga: Begini Cara Cek BI Checking Hanya Modal KTP dan HP Saja, Gak Ribet!
Melansir dari kontan.co.id, Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs Saat membeberkan sebuah arturan baru soal kredit.
Ia mengatakan jika suami istri dihitung sebagai satu debitur. Jika salah satunya ingin mengajukan kredit properti lagi, maka akan mendapat fasilitas kredit kedua, dengan ketentuan 60% ditanggung oleh bank, sisa 40% ditanggung oleh nasabah.
Berarti nasabah harus menanggung uang muka yang lebih besar dari fasilitas kredit pertama yang hanya sebesar 30%.
Apakah BI Checking suami istri berpengaruh satu sama lain?
BI Checking istri ternyata bisa menjadi pengaruh pengajuan suami ke bank di acc atau tidak.
Pasalnya, pihak bank tak mau terlalu mengambil resiko adanya kemungkinan gagal bayar atau galbay.
Meskipun bi checking suami bagus, namun jika istrinya masuk ke dalam daftar hitam, bisa saja pihak bank akan menolak pengajuannya.
Sehingga ada baiknya sebelum pengajuan anda melakukan pengecekkan BI Checking dengan cara begini dikutip dari OJK.go.id
Datang Langsung
- Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perorangan sedangkan untuk debitur badan usaha
- Wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan
- Menunjukkan identitas asli badan usaha.
- Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah Isi formulir permohonan SID.
- Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.
Cara melihat BI checking secara online
- Buka laman permohonan SLIK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
- Isi formulir dan nomor antrean
- Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
- Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
- Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha
- Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online
- OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK
- berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean
- Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali
- Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan
- Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email
Baca Juga: Bukan Karena BI Checking Buruk, Ternyata Ini yang Bikin Pengajuan KUR Ditolak