Kedua hal tersebut sama-sama sangat merugikan masyarakat.
Pakar keamanan siber Doktor Pratama Persadha meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polri untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal menyusul jual beli selfie KTP secara tidak sah yang makin marak di platform media sosial.
Baca Juga: Teror Debt Collector Ancam Keselamatan! Begini Cara Hapus Data dari Pinjol Ilegal Tanpa Jejak
Pratama mengatakan hal itu ketika merespons jual beli data pribadi di media sosial yang harganya rata-rata mulai Rp15 ribu hingga Rp25 ribu, atau tergantung pada kelengkapan identitas yang ada dan baru atau lamanya data tersebut. Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini masih menelusuri dugaan penjualan swafoto yang sedang memegang KTP.
"Kominfo saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait informasi mengenai dugaan penjualan foto selfie KTP secara tidak sah yang beredar di platform media sosial," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi.
Seperti diberitakan GridFame.id sebelumnya, peminjam juga sebaiknya tak pernah percaya pada jasa hapus data pinjol.
Pasalnya praktek jasa hapus data pinjaman online bisa dikategorikan sebagai tindakan penipuan dengan risiko tinggi.
Adanya potensi penyadapan data karena pengguna jasa diharuskan memberikan data sesuai KTP kepada penyedia jasa hapus data yang notabene tidak memiliki otoritas resmi.
Sehingga tidak bisa dituntut untuk memberikan pertanggungjawaban jika ada kasus penyalahgunaan data.
Setelah mendapatkan data diri pengguna jasa, penyedia jasa bisa saja menjual data yang diterima dan bisa mendaftarkan data Anda ke aplikasi online lainnya, mengambil uang tersebut, lalu Anda yang ditagih per bulannya.
Selalu waspada dan semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Cara Cek Pinjol Ilegal yang Tagihannya Tak Perlu Dibayarkan