Dilansir dari laman resmi ojk.go.id, Satgas Waspada Investasi secara berlanjut terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak dirugikan oleh pinjaman illegal.
Apabila masyarakat ingin meminjam secara online perhatikan tips sebagai berikut:
1. Pinjamlah hanya pada perusahaan pinjaman online yang terdaftar atau berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 161 perusahaan.
Daftar pinjol legal yang aman bisa dilihat di website ojk.go.id.
2. Pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar.
Jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang, karena akan menambah beban pembayaran utang.
3. Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.
4. Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya, jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya.
Sejak 2018 sampai saat ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 2.536 pinjaman online ilegal.
Jika menemukan tawaran pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: OJK Beberkan 102 Pinjol yang Ilegal dan Bisa di Download Terbaru 2022, Lainnya Pasti Ilegal!