GridFame.id - Tahukah Anda bahwa debt collector ternyata punya aturan yang harus dipatuhi?
OJK ternyata memiliki sederet aturan yang disebut dengan etika penagihan.
Etika itu harus ditaati debt collector saat melakukan penagihan hutang ke debitur.
Sayangnya pada kenyataannya, debt collector pinjol ilegal kerap mengabaikan peraturan ini.
Oknum debt collector pinjol ilegal sering melakukan kekerasan secara verbal maupun fisik pada peminjam.
Tak cukup sampai di situ, debt collector pinjol ilegal juga kerap mengancam bakal sebar data pribadi peminjam.
Padahal data pribadi itu diperoleh dari aksi sadap HP melalui aplikasi atau website yang mereka berikan.
Tak jarang debt collector pinjol ilegal berulah mengedit foto peminjam hingga mendatangi kantor.
Tentu saja hal itu dilakukan sebagai bentuk intimidasi agar peminjam mau menyetorkan uang pada mereka.
Agar tak mengalami hal tersebut, simak deretan aturan debt collector berikut ini.
Laporkan jika debt collector yang datang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar