Find Us On Social Media :

Ini Cara Mengatasi NIK Digunakan Orang Lain Untuk Pinjol

NIK disalahgunakan untuk pinjol

KTP Disalahgunakan Orang Lain Untuk Pinjol

Cara pertama yang bisa Anda lakukan untuk mengatasi KTP yang disalagunakan oleh pinjaman online yakni dengan melaporkannya ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Hal ini supaya terdapat bukti hukum bahwa memang KTP tersebut disalahgunakan dan bukan merupakan rekayasa.

Anda bisa mengirimkan aduan melalui email, surat hingga telepon call center OJK.

Jika Anda hendak mengajukan surat tertulis mengenai penyalahgunaan KTP yang sedang dialami, maka dapat mengirimkannya dengan tujuan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang beralamatkan di Menara Radius Prawiro, Lt2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jalan MH. Thamrin No.2 Jakarta Pusat 10350.

Atau jika ingin mengadukannya kasus tersebut melalui email, maka Anda bisa melaporkan keluhan tersebut melalui konsumen@ojk.go.id sedangkan via call center dengan alamar 157 yang berlaku pada saat jam kerja.

Diketahui AFPI membantu masyarakat yang menghadapi masalah dengan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).

Pengaduan ke AFPI dapat disampaikan melalui email di pengaduan@afpi.or.id ataupun melalui situs resmi afpi.or.id

Cara terakhir yakni Anda bisa mengadukannya ke kantor polisi jika merasa mengalami kerugian baik material maupun immaterial.

Agar segera diproses Anda dapat mengumpulkan seluruh bukti teror, ancaman, intimidasi kemudian mengunjungi kantor polisi terdekat dan buat laporan ke kantor polisi.

Selain OJK, lembaga lainnya yang bisa dijadikan pelaporan oleh konsumen adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesua (AFPI).

Baca Juga: Apakah Pinjol Bisa Akses Kontak? Ini Ketentuan Resmi dari OJK