GridFame.id - Berbagai masalah muncul akibat jeratan hutang pinjol ilegal.
Pinjol ilegal sudah memakan banyak korban yang stres bahkan kehilangan nyawa akibat teror yang mereka lakukan.
Debt collector pinjol ilegal memang dikenal tidak manusiawi saat melakukan penagihan pada peminjam.
Menurut berbagai sumber, kebanyakan korban pinjol ilegal berprofesi sebagai guru.
Dilansir dari hukumonline.com, seorang Guru TK di Malang berinisial S sempat menjadi sorotan publik karena terjerat hutang di pinjol ilegal dengan tagihan membengkam.
Guru TK tersebut meminjam untuk kebutuhan pendidikannya melalui 19 fintech lending ilegal dan lima fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK.
Sedangkan, total kewajibannya mencapai sekitar Rp 35 juta, dengan rincian Rp 29 juta di fintech lending ilegal dan Rp 6 juta di fintech lending resmi.
Berbagai hal buruk harus dialami S yang galbay alias gagal bayar hutang-hutangnya di pinjol ilegal.
Kasus yang dialami S inipun membuat OJK tak henti memberikan peringatan keras pada masyarakat.
Termasuk membeberkan risiko apa saja yang akan dihadapi jika terlanjur terjerat lubang hitam pinjol ilegal.
Simak di sini risiko pinjol ilegal yang harus diketahui sebelum mengajukan pinjaman.
Baca Juga: Sampai Kapan Debt Collector Pinjol Ilegal Datang? Ingat, Ternyata DC Punya Batas Waktu Tagih Hutang
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar