GridFame.id - Berbagai masalah muncul akibat jeratan hutang pinjol ilegal.
Pinjol ilegal sudah memakan banyak korban yang stres bahkan kehilangan nyawa akibat teror yang mereka lakukan.
Debt collector pinjol ilegal memang dikenal tidak manusiawi saat melakukan penagihan pada peminjam.
Menurut berbagai sumber, kebanyakan korban pinjol ilegal berprofesi sebagai guru.
Dilansir dari hukumonline.com, seorang Guru TK di Malang berinisial S sempat menjadi sorotan publik karena terjerat hutang di pinjol ilegal dengan tagihan membengkam.
Guru TK tersebut meminjam untuk kebutuhan pendidikannya melalui 19 fintech lending ilegal dan lima fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK.
Sedangkan, total kewajibannya mencapai sekitar Rp 35 juta, dengan rincian Rp 29 juta di fintech lending ilegal dan Rp 6 juta di fintech lending resmi.
Berbagai hal buruk harus dialami S yang galbay alias gagal bayar hutang-hutangnya di pinjol ilegal.
Kasus yang dialami S inipun membuat OJK tak henti memberikan peringatan keras pada masyarakat.
Termasuk membeberkan risiko apa saja yang akan dihadapi jika terlanjur terjerat lubang hitam pinjol ilegal.
Simak di sini risiko pinjol ilegal yang harus diketahui sebelum mengajukan pinjaman.
Baca Juga: Sampai Kapan Debt Collector Pinjol Ilegal Datang? Ingat, Ternyata DC Punya Batas Waktu Tagih Hutang
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, biaya bunga tinggi, pencurian data pribadi hingga penagihan kasar serta pelecehan harus dialami masyarakat yang terjerat pinjol ilegal.
"Dengan segala kemudahan meminjam dana secara online, masyarakat tentunya harus berhati-hati jika tidak ingin terjebak pada pinjaman dari fintech illegal yang ujungnya akan merugikan masyarakat sendiri,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan, Riswinandi dalam webinar “Menimbang Peran OJK dalam Memberantas Pinjaman Online Ilegal”, Rabu (30/6).
Berbeda dibandingkan status terdaftar dan berizin OJK, fintech ilegal dapat mengambil data-data pribadi seperti nomer telepon, foto, video, dan berbagai hal yang tersimpan di ponsel peminjam.
Sedangkan, fintech terdaftar dan berizin hanya bisa melakukan akses terhadap tiga hal saja yakni camera, mikrofon dan lokasi.
“Tanpa disadari secara system platform illegal ini dapat mengambil data-data pribadi seperti nomer telepon, foto, video, dan berbagai hal yang tersimpan di ponsel konsumen,
Akses pada hal-hal yang sebetulnya dilarang tersebut akhirnya menjadi ramai di publik, terutama pada proses collection,” jelasnya
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing juga telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS atau WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal,
Kami menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar dan berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157. OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan atau debt collector secara tidak beretika,” jelas Tongam.
Tongam juga meminta masyarakat memahami risiko pinjaman online ilegal.
Dia menjelaskan terdapat perilaku masyarakat yang tidak benar menggunakan pinjaman online untuk menutupi utang sebelumnya.
“Banyak gali lobang tutup lobang. Ini bahaya, ada konsumen pinjam dari 141 pinjol ilegal. Pinjaman online ilegal ini sengaja tidak daftar di OJK karena ingin bunga tinggi,
Kemudian, jangka waktu pinjaman juga tidak jelas bilangnya saat download 90 hari tapi saat deal hanya 7 hari,
Fee tinggi pinjam Rp 1 juta yang ditransfer hanya Rp 600 ribu. Mereka ini ganti nama terus blokir satu ganti lagi,” jelas Tongam.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dan mengetahui keberadaan pinjol ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar