GridFame.id - Belakangan tengah marak kasus baru yang lebih menggegerkan dibanding pinjol ilegal biasa.
Yakni kemunculan pinjol ilegal berkedok koperasi simpan pinjam (KSP).
Seperti diketahui, masyarakat Indonesia masih banyak yang kurang literasi tentang fintech ilegal.
Padahal OJK sudah sering menyebar ciri-ciri pinjol ilegal lengkap dengan daftar nama aplikasi dan website yang telah diblokir.
Begitu juga dengan mengungkap modus penipuan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Namun belum selesai dengan hal itu, kini bermunculan lagi modus lain dari para oknum pinjol ilegal ini.
Dikutip dari hukumonline.com, Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengungkap kemunculan KSP abal-abal yang ternyata adalah pinjol ilegal.
“Banyak sekali fintech ilegal ini berkedok koperasi simpan pinjam (KSP). Kalau ketik di Playstore maka banyak sekali KSP-KSP abal-abal. Ini sangat membahayakan. Ini perlu diberantas,” jelas Ketua SWI Tongam Lumban Tobing dalam acara “Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Investasi Ilegal Berkedok Koperasi”, Rabu (14/7).
Untuk mencegah penipuan, masyarakat sebaiknya mengetahui modus yang biasa dipakai pinjol ilegal berkedok KSP itu.
Ketahui puka cara mengecek legalitas koperasi sebelum mengajukan pinjaman.
Simak di sini untuk informasi lebih lanjut.
Baca Juga: Masih Banyak yang Terkecoh Ini Bedanya Pinjol Ilegal dan Pinjol Resmi Jangan Sampai Terjebak