Find Us On Social Media :

Bukan Cuma Palsukan Logo Kemenkop UKM! Ini Modus yang Dipakai Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Modus pinjol ilegal berkedok koperasi

Koperasi dengan status Belum Bersertifikat NIK diharapkan segera melaporkan Berita Acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan melengkapi data sesuai Formulir Nomor Induk Koperasi DOC/PDF serta melaporkan ke Kantor Dinas yang membidangi Koperasi sesuai wilayah keanggotaan.

Jika wilayah keanggotaan lintas provinsi dapat dilaporkan ke Kementerian Koperasi dan UKM.

Koperasi yang telah memiliki NIK baik yang sudah bersertifikat NIK maupun Belum Bersertifikat NIK dapat memperbaharui data secara mandiri setelah pelaksanaan RAT (sesuai Berita Acara RAT) hanya satu Tahun Buku, tahun lalu, sedangkan untuk dua tahun atau lebih lama dapat dilaporkan secara offline. Bagi koperasi yang masa berlaku sertifikat NIK telah memasuki masa akhir, dimohon segera melaporkan Berita Acara RAT dan memperbaharui data sesuai formulir DOC/PDF (offline).

Selain itu juga perlu melaporkan ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM setempat/sesuai wilayah keanggotaan koperasi untuk cetak perpanjangan masa berlaku sertifikat NIK atau dapat melaporkan melalui website nik.depkop.go.id secara mandiri.

Baca Juga: Benarkah IMEI Bisa Disadap Oleh Pinjol Ilegal? Simak Jawabannya Yuk!