GridFame.id - Belakangan tengah marak kasus baru yang lebih menggegerkan dibanding pinjol ilegal biasa.
Yakni kemunculan pinjol ilegal berkedok koperasi simpan pinjam (KSP).
Seperti diketahui, masyarakat Indonesia masih banyak yang kurang literasi tentang fintech ilegal.
Padahal OJK sudah sering menyebar ciri-ciri pinjol ilegal lengkap dengan daftar nama aplikasi dan website yang telah diblokir.
Begitu juga dengan mengungkap modus penipuan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Namun belum selesai dengan hal itu, kini bermunculan lagi modus lain dari para oknum pinjol ilegal ini.
Dikutip dari hukumonline.com, Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengungkap kemunculan KSP abal-abal yang ternyata adalah pinjol ilegal.
“Banyak sekali fintech ilegal ini berkedok koperasi simpan pinjam (KSP). Kalau ketik di Playstore maka banyak sekali KSP-KSP abal-abal. Ini sangat membahayakan. Ini perlu diberantas,” jelas Ketua SWI Tongam Lumban Tobing dalam acara “Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Investasi Ilegal Berkedok Koperasi”, Rabu (14/7).
Untuk mencegah penipuan, masyarakat sebaiknya mengetahui modus yang biasa dipakai pinjol ilegal berkedok KSP itu.
Ketahui puka cara mengecek legalitas koperasi sebelum mengajukan pinjaman.
Simak di sini untuk informasi lebih lanjut.
Baca Juga: Masih Banyak yang Terkecoh Ini Bedanya Pinjol Ilegal dan Pinjol Resmi Jangan Sampai Terjebak
Modus Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, berikut ini modus yang biasa dipakai fintech ilegal berkedok koperasi untuk mengelabui korbannya.
Biasanya pinjol ilegal berkedok KSP ini akan membuat aplikasi atau website seakan-akan memiliki legalitas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Selain itu, fintech ilegal tersebut mencatut nama dan logo aplikasi KSP yang memiliki izin Kemenkop UKM. Fintech ilegal memberi pinjaman secara mudah tidak hanya anggota tapi juga masyarakat umum.
“Padahal KSP itu dari anggota dan untuk anggota. Tapi karena digital mereka beri pinjaman untuk masyarakat umum,” jelasnya. Dia menjelaskan berbagai modus yang dilakukan fintech ilegal ini antara lain menawarkan pinjaman cepat, mudah tapi menjebak dengan biaya besar dan bunga tinggi serta jangka waktu pinjaman yang pendek. Fintech ilegal selalu minta akses kontak nasabah di HP. Kemudian, fintech ilegal juga menagih pinjaman sebelum jatuh tempo. Saat penagihan, fintech ilegal ini melakukan teror dan intimidasi.
Baca Juga: Masih Banyak Apk Pinjol Ilegal yang Masih Aktif, Ini Ciri-cirinya Agar Tak Terjerat
Modus fintech ilegal berkedok koperasi ini dengan cara membuat aplikasi atau website seakan-akan memiliki legalitas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Investasi ilegal berkedok koperasi ini mempraktikan skema ponzi dengan ciri-ciri memberi bonus referal. Investasi ilegal ini menjanjikan pendapatan dengan rate tinggi dan tidak wajar.
Selain itu, investasi ilegal menjanjikan tidak ada risiko serta menggunakan tokoh masyarakat atau public figure untuk menarik investor masyarakat. Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kemenkop UKM, Agus Santoso menyarankan masyarakat memeriksa legalitas investasi ilegal berkedok koperasi tersebut dengan mengakses Data Koperasi Kemenkop UKM.
Cara Cek Legalitas Koperasi
1. Buka laman resmi Kemenkop UKM di http://nik.depkop.go.id/
2. Masukkan data Provinsi, Kabupaten dan Nama Koperasi
3. Lalu klik Cari Koperasi
4. Klik Detil yang ada di sebelah kiri
5. Informasi terkait koperasi tersebut akan muncul di layar.
Koperasi dengan status Belum Bersertifikat NIK diharapkan segera melaporkan Berita Acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan melengkapi data sesuai Formulir Nomor Induk Koperasi DOC/PDF serta melaporkan ke Kantor Dinas yang membidangi Koperasi sesuai wilayah keanggotaan.
Jika wilayah keanggotaan lintas provinsi dapat dilaporkan ke Kementerian Koperasi dan UKM.
Koperasi yang telah memiliki NIK baik yang sudah bersertifikat NIK maupun Belum Bersertifikat NIK dapat memperbaharui data secara mandiri setelah pelaksanaan RAT (sesuai Berita Acara RAT) hanya satu Tahun Buku, tahun lalu, sedangkan untuk dua tahun atau lebih lama dapat dilaporkan secara offline. Bagi koperasi yang masa berlaku sertifikat NIK telah memasuki masa akhir, dimohon segera melaporkan Berita Acara RAT dan memperbaharui data sesuai formulir DOC/PDF (offline).
Selain itu juga perlu melaporkan ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM setempat/sesuai wilayah keanggotaan koperasi untuk cetak perpanjangan masa berlaku sertifikat NIK atau dapat melaporkan melalui website nik.depkop.go.id secara mandiri.
Baca Juga: Benarkah IMEI Bisa Disadap Oleh Pinjol Ilegal? Simak Jawabannya Yuk!