Find Us On Social Media :

Masih Banyak Apk Pinjol Ilegal yang Masih Aktif, Ini Ciri-cirinya Agar Tak Terjerat

Ciri-ciri apk pinjol ilegal yang masih aktif

GridFame.id - Hingga saat ini masih banyak apk atau aplikasi pinjol ilegal yang masih aktif.

Apalagi dengan kebutuhan hidup yang semakin naik seiring berjalannya waktu.

Sistem tutup lubang gali lubang juga jadi skema yang sudah marak di mana-mana.

Jadi bukannya utang terbayar, malah ditambah utang lain lagi.

Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal.

Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.

Berikut adalah ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal yang biasanya beredar di masyarakat!

Ciri-ciri Apk Pinjol Ilegal yang Masih Aktif

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Cara Cek Apk Pinjol Ilegal

Untuk memastikan legalitas pinjol, Anda dapat mengeceknya melalui berbagai platform OJK, mulai dari situs, WhatsApp, nomor telepon, dan e-mail.

Berikut cara cek pinjol ilegal:

Baca Juga: Punya Masalah Dengan Pinjol Ilegal? Segera Lapor ke Sini

1. Situs www.ojk.go.id

Cara cek pinjol ilegal bisa dilakuka melalui laman resmi OJK.