GridFame.id - Hingga saat ini masih banyak apk atau aplikasi pinjol ilegal yang masih aktif.
Apalagi dengan kebutuhan hidup yang semakin naik seiring berjalannya waktu.
Sistem tutup lubang gali lubang juga jadi skema yang sudah marak di mana-mana.
Jadi bukannya utang terbayar, malah ditambah utang lain lagi.
Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal.
Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.
Berikut adalah ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal yang biasanya beredar di masyarakat!
Ciri-ciri Apk Pinjol Ilegal yang Masih Aktif
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Cara Cek Apk Pinjol Ilegal
Untuk memastikan legalitas pinjol, Anda dapat mengeceknya melalui berbagai platform OJK, mulai dari situs, WhatsApp, nomor telepon, dan e-mail.
Berikut cara cek pinjol ilegal:
Baca Juga: Punya Masalah Dengan Pinjol Ilegal? Segera Lapor ke Sini
1. Situs www.ojk.go.id
Cara cek pinjol ilegal bisa dilakuka melalui laman resmi OJK.
Caranya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi laman resmi OJK di www.ojk.go.id.
- Pilih menu "IKNB" (Industri Keuangan Non-Bank)
- Kemudian, klik "Fintech" di bagian kanan bawah
- Halaman akan menampilkan daftar terbaru penyelenggara fintech lending berizin OJK atau platform pinjaman online legal.
2. WhatsApp OJK 081-157-157-157
Selain lewat situs, Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui aplikasi WhatsApp.
Berikut caranya:
- Simpan kontak resmi OJK 081-157-157-157
- Lalu, buka aplikasi WhatsApp dan cari kontak OJK yang telah tersimpan
- Kirim pesan dengan format nama pinjol yang ingin dicek
- Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas pinjol tersebut.
3. Nomor telepon OJK 157
OJK menyediakan nomor telepon resmi untuk mengecek legalitas pinjol.
Caranya, Anda bisa menghubungi OJK di nomor telepon 157.
4. E-mail konsumen@ojk.go.id
Tidak hanya melalui sambungan telepon, Anda juga bisa emeriksaan status legalitas pinjol dengan cara menghubungi e-mail OJK di alamat konsumen@ojk.go.id.
Itulah beberapa cara yang bisa Anda lakukan agar tidak terjebak pinjol ilegal yang merugikan.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Ini Ciri-cirinya