Caranya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi laman resmi OJK di www.ojk.go.id.
- Pilih menu "IKNB" (Industri Keuangan Non-Bank)
- Kemudian, klik "Fintech" di bagian kanan bawah
- Halaman akan menampilkan daftar terbaru penyelenggara fintech lending berizin OJK atau platform pinjaman online legal.
2. WhatsApp OJK 081-157-157-157
Selain lewat situs, Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui aplikasi WhatsApp.
Berikut caranya:
- Simpan kontak resmi OJK 081-157-157-157
- Lalu, buka aplikasi WhatsApp dan cari kontak OJK yang telah tersimpan
- Kirim pesan dengan format nama pinjol yang ingin dicek
- Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas pinjol tersebut.
3. Nomor telepon OJK 157
OJK menyediakan nomor telepon resmi untuk mengecek legalitas pinjol.
Caranya, Anda bisa menghubungi OJK di nomor telepon 157.
4. E-mail konsumen@ojk.go.id
Tidak hanya melalui sambungan telepon, Anda juga bisa emeriksaan status legalitas pinjol dengan cara menghubungi e-mail OJK di alamat konsumen@ojk.go.id.
Itulah beberapa cara yang bisa Anda lakukan agar tidak terjebak pinjol ilegal yang merugikan.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Ini Ciri-cirinya