GridFame.id - Baru-baru ini jagat maya dihebohkan dengan kabar penipuan pinjol di kalangan mahasiswa.
Ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjaman online atau pinjol setelah tertipu investasi online shop.
Kasus mahasiswa IPB ini berawal dari keinginan untuk mencari sponsor kegiatan mahasiswa.
Parahnya, total kerugian hingga mencapai miliaran rupiah sampai pihak kampus membuka posko pengaduan.
Dikutip dari Kontan.co.id, korban pinjol dari kalangan mahasiswa ini menarik perhatian Komisi X DPR RI.
Komisi yang membidangi pendidikan, olahraga, pariwisata dan ekonomi kreatif ini pun meminta agar kasus tersebut diusut tuntas.
"Kasus terjeratnya ratusan mahasiswa IPB dalam Pinjol hingga miliaran rupiah ini layak menjadi perhatian bersama. Apalagi ada kabar jika mereka terjerat Pinjol ini karena ingin mencari sumber dana untuk membiayai kegiatan mereka," ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Selasa (15/11/2022).
Sebanyak 126 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) menjadi korban penipuan dengan modus pencairan dana melalui aplikasi belanja dan dibayar menggunakan pinjaman online (pinjol).
Mereka melaporkan penipuan yang dilakukan oleh seorang pemilik toko online tersebut ke Polresta Bogor Kota.
Bahkan kabarnya para mahasiswa ini didatangi debt collector atau penagih utang.
Belajar dari kasus para mahasiswa IPB, berikut ini modus penipuan pinjol yang harus diwaspadai.
Baca Juga: Hati-hati Modus Baru Penipuan Mengatasnamakan Pinjol, Begini Cara Menghindarinya Agar Tak Tertipu
Ada beberapa ciri-ciri penipuan pinjol yang kerap dipakai untuk mengelabui debiturnya, antara lain:
Biasanya pinjaman dilakukan atas dasar kehendak calon debitur atau orang yang ingin meminjam karena merasa butuh.
Sedangkan untuk penipuan pinjaman online, justru pinjol lah yang menawarkan pinjaman pada ornag lain.
Penipu cenderung melakukan penawaran kepada calon debitur secara paksa.
Biasanya penawaran itu dilakukan dengan cara mengirim pesan melakui SMS, WhatsApp, dan telepon.
Abaikan saja jika Anda mendapat pesan berisi tawaran meminjam uang dengan iming-iming limit besar.
Anda juga bisa memblokir nomor tidak dikenal yang terus menerus menghubungi Anda atau melakukan spam.
Baca Juga: Tak Perlu Takut Begini Cara Hadapi Debt Collector Pinjol Ilegal
Beberapa waktu terakhir juga sempat viral kasus pinjol yang tiba-tiba mentransfer sejumlah uang ke rekening korban.
Modua ini dilakukan pelaku penipuan untuk menjebak debitur terjerat pinjaman.
Mereka mengirimkan sejumlah dana ke rekening tanpa persetujuan pemilik rekening.
Setelah itu penipu akan berpura-pura menagih menagih dana pinjaman dengan fee bunga yang relatif tinggi.
Apabila hal ini terjadi pada Anda, pastikan untuk tidak panik, tidak menggunakan dana tersebut dan sesegera mungkin melapor ke pihak berwajib.
Ciri lainnya yang umum terjadi yaitu para penipu tidak memberlakukan persyaratan apapun.
Baik itu tanda pengenal atau identitas, formulir, ataupun lainnya yang lumrah diminta saat ingin mengajukan pinjaman dana secara legal.
Baca Juga: Ini Ciri-ciri Modus Penipuan Berkedok Pinjol, Masyarakat Wajib Wapada!
Pinjol ini juga disebut ilegal karena tidak mungkin memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Biasanya mereka juga akan memberikan iming-iming yang menggiurkan untuk menarik calon debitur terutama soal dana cair cepat.
Jika penipu menawarkan Anda kemudahan ini, pastikan untuk tidak langsung tergiur dana menutup panggilan atau pun pesan yang Anda terima.
Pinjol ilegal atau abal-abal biasanya meminta banyak informasi pribadi secara berlebihan.
Padahal OJK telah mengatur batas aplikasi pinjol dalam menyimpan data pribadi debitur.
Namun para penipu ini biasanya akan meminta nomer rekening yang disertai dengan password.
Tak jarang juga meminta informasi tambahan seperti identitas sanak saudara dan orang terdekat lainnya yang bisa dijadikan kontak darurat.
Jika Anda menemukan fakta-fakta ini, segera laporkan ke OJK atau kantor polisi terdekat.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar